Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru di DIY Diminta Ajak Siswa Gunakan Hak Pilih saat Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta guru di seluruh jenjang pendidikan wilayahnya untuk mengajak murid yang sudah mempunyai hak pilih tidak menjadi golongan putih (golput) pada Pemilu 2024.

"Kami dengan KPU sudah menyampaikan ke siswa-siswa (pemilik hak pilih) agar tidak golput. Sebagai pemilih pemula kami sudah sosialisasikan secara serentak," Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman, Selasa (3/10/2023). 

1. Tetap menjaga netralitas

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, DIY, Suhirman (kedua dari kanan). (IDN Times/Daruwaskita)

Suhirman menekankan, tak hanya mengajak murid untuk melakukan hak pilihnya, guru juga tetap diminta menjaga netralitas sebagai ASN.

Salah satu wujud netralitas yakni tidak menunjukkan arah dukungan terhadap kontestan Pemilu 2024, baik calon presiden maupun calon anggota legislatif secara pribadi atau dalam proses kegiatan belajar mengajar. Disdikpora mengklaim telah menyosialisasikan aturan ini.

"Harus netral, tidak boleh terjun dalam politik praktis," tegas Suhirman.

2. Tak ada mekanisme pengawasan secara khusus

Ilustrasi ASN (https://radarmadura.jawapos.com/)

Suhirman mengatakan, netralitas ASN telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah di DIY.

Namun diakui Suhirman, untuk penegakkan aturan ini Disdikpora DIY tidak memberlakukan mekanisme khusus guna mengawasi satu per satu guru yang berpotensi melanggar prinsip netralitas saat pemilu.

"Kalau pengawasan khusus tidak ya. Saya kira semua bisa menerjemahkan dengan sosialisasi kami," pungkasnya.

3. Dilarang like, share, comment, dan follow

ilustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Pemerintah DIY juga menekankan ASN di wilayahnya dilarang untuk menyukai (like), membagikan (share), berkomentar (comment) dan mengikuti atau bergabung di media sosial peserta Pemilu 2024, hal ini mengacu pada SKB Nomor 2 Tahun 2022. Mereka pun dilarang bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us