Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gugus Tugas DIY Akan Petakan Zona Tingkat Risiko Penyebaran COVID-19
Biwara Yuswantana (kiri) dan dr Riris Andono Ahmad (kanan). IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Jelang berakhirnya masa tanggap darurat bencana corona di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 30 Juni 2020 mendatang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat mulai merencanakan upaya pemetaan tingkat risiko penyebaran COVID-19 pada setiap kabupaten/kota.

Pemetaan akan didasarkan pada indikator yang disusun Gugus Tugas Nasional berdasarkan rekomendasi dari World Health Organization (WHO).

1. Dibuat zonasi warna

Persebaran pasien COVID-19 di DIY, Jumat (19/6). Twitter.com/humas_jogja

Riris Andono Ahmad dari Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY menyebutkan, kabupaten/kota di DIY nantinya akan dikategorikan berdasarkan risiko tingkat penularannya.

"Kalau dari pusat kan ada 4; merah, orange, kuning, dan hijau. Bagaimanapun kita harus comply (mengikuti) terhadap itu," kata Riris di Kantor Pusdalops BPBD DIY, Jumat (19/6).

Keempat warna itu menggambarkan level risiko penularan masing-masing wilayah. Level pertama, hijau (risiko penyebaran virus ada, tetapi tidak ada kasus positif); level kedua, kuning (risiko rendah); level ketiga, oranye (risiko sedang); dan level keempat, merah (tinggi).

Selama ini DIY masih dikaji sebagai satu kesatuan epidemiologis, maksudnya memiliki wilayah yang tak seluas provinsi lain. Selain itu antar kabupaten/kota berdekatan, batas satu sama lain tidak jelas.

Jadi, penularan di satu kabupaten/kota bisa memengaruhi kondisi kabupaten/kota lain. Oleh karenanya, pemetaan akan mengelompokkan secara granular ke dalam sub-sub populasi.

"Kalau secara general melihat situasi di DIY, kita dalam zona kuning. Tapi, kan level provinsi, itu nanti perlu kita lihat lagi itu kan tidak sesuatu yang bisa dipukul rata di semua tempat," papar Ahli Epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

2. Tak sepenuhnya mengacu indikator pusat

Biwara Yuswantana (kiri) dan dr Riris Andono Ahmad (kanan). IDN Times/Tunggul Damarjati

Dikatakan Riris, setidaknya ada 14 indikator utama dari Gugus Tugas Nasional untuk pemetaan tingkat risiko penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah. Namun, lanjut dia, untuk di DIY tak serta merta mengacu pada belasan indikator tersebut.

Pembahasan saat ini adalah bagaimana mengaplikasikan indikator pusat ke dalam konteks provinsi DIY atau tingkatan wilayah yang lebih kecil di bawahnya. Pasalnya, tidak semua parameter bisa diaplikasikan, ada limitasinya.

"Ada beberapa hal yang kita diskusikan misalnya, indikator-indikator itu mungkin ada yang tidak applicable pada level tertentu," beber Riris.

Contoh, indikator penurunan jumlah pasien positif COVID-19, ODP, PDP, serta pasien positit corona meninggal sebesar 50 persen atau lebih, sulit diimplementasikan pada Kabupaten Kulon Progo yang jumlah kasus serta tren penularannya rendah.

"Karena di sana tidak pernah ada peningkatan kasus, sebagian besar kasus impor dan baru aja penularan 1-2," ungkapnya.

Maka dari itu, perlu koordinasi lebih jauh antara Pemda DIY dan masing-masing kabupaten kota untuk kemungkinan membuat parameter yang lebih sesuai.

3. Dasar panduan beraktivitas masyarakat

Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana menerangkan, pemetaan wilayah ini dibuat pertama guna kelancaran penanganan serta antisipasi penularan COVID-19. Kedua, sebagai dasar pembuatan panduan berkegiatan bagi masyarakat.

"Pemetaan itu kan jadi guidance masyarakat harus berbuat atau berperilaku seperti apa di zonasi itu," jelas Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DIY, tersebut.

Pemetaan ini menurutnya tak terlepas dari berakhirnya masa tanggap darurat bencana COVID-19 dalam waktu dekat.

"Nanti kita kembangkan kebijakan atau sistem yang resmi dalam rangka menginformasikan kondisi terupdate tentang kasus ini. Kemudian, rekomendasi pada masyarakat tentang apa yang bisa dan tidak dilakukan dalam wilayah tertentu maupun dalam kurun waktu tertentu. Secara reguler nanti akan ada info-info seperti itu," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article