Ilustrasi. Sejumlah santri Pondok Al-Fatah, Temboro, Magetan sedang mengisi data sebelum mengikuti rapid test COVID-19 di Puskesmas Mejayan, Kabupaten Madiun, Kamis (23/4). IDN Times/Nofika Dian Nugroho
Setelah mendapatkan rekomendasi selanjutnya pondok pesantren diperbolehkan melakukan kegiatan tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Tapi jika ditemui pelanggaran, maka rekomendasi tersebut bisa dicabut.
"Semua surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh gugus tugas kepada pihak yang mengajukan, apabila terdapat penyimpangan maka akan ditinjau ulang sampai tindakan dicabut kembali rekomendasinya," ungkapnya pada Senin (24/8/2020).
Sebanyak 15 pondok pesantren yang sudah mengantongi rekomendasi yakni Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Bina Umat, Wahid Hasyim, Diponegoro, Ar Roudhoh, Ibnul Qoyim, Al-ikhlas, Darul hikmah, Darul Ilmi, Miftahun Najah, Afkaruna, MBS Prambanan, Sinar Melati Pakem, Raudlatus Salam Berbah, serta Al Azhar.