Gugatan ke Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi Gugur, Penggugat Banding
- Komardin akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sejak putusan sela dibacakan.
- Komardin tak sepakat dengan putusan sela majelis hakim PN Sleman yang menerima eksepsi kompetensi absolut para tergugat I-VII.
- Komardin juga menyiapkan langkah untuk gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) jika permohonannya ditolak oleh rektor UGM.
Sleman, IDN Times - Penggugat rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan akan menempuh banding setelah gugatan perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ia layangkan gugur di Pengadilan (PN) Negeri Sleman.
Gugatan perdata yang dilayangkan penggugat bernama Komardin teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025, dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sidang perkara tersebut dihentikan seiring majelis hakim PN Sleman yang menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat melalui putusan sela.
1. Banding ke Pengadilan Tinggi

Komardin mengatakan, dirinya tengah menyusun banding untuk nantinya diajukan ke Pengadilan Tinggi sebelum tenggat waktu 14 hari sejak putusan sela dibacakan.
"Penggugat membanding," kata Komardin saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
2. Anggap PN Sleman salah artikan gugatan

Komardin berniat mengajukan banding lantaran tak sepakat dengan putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi kompetensi absolut para tergugat I-VII.
Melalui putusan sela, majelis hakim menerima eksepsi para tergugat yang menyebutkan bahwa dalil gugatan maupun replik penggugat memiliki materi muatan dan objek sengketa yang mengandung substansi dalam sebuah sengketa Informasi Publik. Para tergugat menyatakan bahwa PN Sleman yang memeriksa perkara ini tak punya kewenangan mengadili berdasarkan jenis perkaranya.
Tergugat I-VII dalam perkara ini antara lain Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
"Dasar pertimbangannya (banding) karena menurut hemat kami, Pengadilan Negeri Sleman ini salah mengartikan gugatan. Karena ini kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili," terang Komardin.
3. Ancang-ancang ajukan gugatan ke KIP

Di saat bersamaan, Komardin juga menyiapkan langkah untuk gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Ia sudah mengajukan permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM menyangkut berkas pendukung untuk membuktikan Jokowi pernah berkuliah di UGM.
Beberapa di antaranya seperti duplikat ijazah serta skripsi Jokowi; daftar nama-nama dosen Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980-1985; daftar nama-nama calon mahasiswa Fakultas Kehutanan 1979/1980; Kartu Rencana Studi (KRS) Jokowi dari semester awal hingga akhir dan beberapa lainnya.
Hanya saja, Komardin bilang permohonannya itu ditolak oleh PPID sehingga ia memohonkan langsung kepada rektor UGM.
"Apabila 30 hari dia tidak balas, maka kita langsung mengajukan gugatan ke KIP Pusat," ujarnya.
4. PN Sleman gugurkan gugatan

Sebelumnya, majelis hakim PN Sleman memutuskan untuk menghentikan sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi. Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menuturkan, sidang perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn diputus tak dilanjut melalui putusan sela yang menjawab eksepsi kompetensi absolut. Eksepsi dimohonkan oleh tergugat I-VII.
Agung berujar, sidang pembacaan putusan sela digelar lewat sistem peradilan elektronik atau e-court, Selasa (5/8/2025).
"Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini," kata Agung ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Agung menegaskan, eksepsi kompetensi absolut yang diterima Majelis Hakim PN Sleman tersebut sekaligus menjadi putusan final perkara ini. Alasannya, pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut atau kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut.
"Putusan sela ini oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," ujarnya.
"Kalau eksepsi yang berkaitan dengan bukan kompetensi absolut itu masih bukan putusan akhir itu ya," sambung Agung.
Gugatan yang dilayangkan Komardin ke PN Sleman teregister di PN Sleman tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Polemik keabsahan ijazah milik Jokowi beberapa waktu sebelumnya berujung UGM digugat Rp69 triliun di PN Sleman. Penggunggat menilai UGM bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.