Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Yogyakarta, IDN Times - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup optimistis pengesahan Undang-Undang KUHP Baru tidak akan mengganggu sektor wisata. Sebelumnya pengesahan KUHP dikhawatirkan akan mengganggu dunia pariwisata.

Diketahui sebelumnya sejumlah industri wisata di DIY, terutama sektor perhotelan khawatir pengesahan KUHP yang berkaitan dengan pasal perzinaan akan mempengaruhi kunjungan tamu. Terutama bagi wisatawan mancanegara.

1. Aturan baru memperjelas aturan yang ada

ilustrasi kamar hotel (commons.wikimedia.org/j o)

Meski sempat dikhawatirkan, namun menurut pandangan Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie, menyebut sebenarnya KUHP tersebut memperjelas aturan yang ada. Orang tidak bisa main hakim sendiri.

"Perubahan ini mempertegas dan membatasi, yang bisa delik aduan anak dan istri, penegak hukum yang melakukan tindakan. Gak ada lagi yang gropyok, gak bisa lagi main hakim sendiri," kata Bobby, Minggu (18/12/2022).

2. Perlu adanya sosialisasi ke semua pihak

Editorial Team