Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, menggelar sosialisasi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023). Sosialisasi ini guna mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan TKD.
Sosialisasi ini ditunjukkan kepada seluruh lurah di Kabupaten Sleman. Pemanfaatan tanah desa/kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.