Barang bukti sepeda motor yang diduga digelapkan pasutri.(doc.idtimeea)
Penangkapan terhadap pasutri berawal ketika tersangka menyewa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5032 XY dari korban. Kedua tersangka sempat memperpanjang sewa sepeda motor pada tanggal 21 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022.
"Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor," terangnya.
Korban justru mendapatkan informasi jika sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain. Selanjutnya koran melaporkan kasus ini polisi.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Sabtu (2/4/2022) mengamankan pelaku di Srikayangan, Sentolo dan di Klebakan, Salamrejo.
"Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," katanya.