Supratman mengungkapkan bagi mereka yang kehilangan status WNI bisa saja mengajukan permohonan naturalisasi untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI. Prosesnya, mirip dengan orang dari negara asing mengajukan diri jadi WNI.
"Harus lewat proses dia harus memohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Jadi kayak orang asing mau jadi warga Negara Indonesia, nah dia harus begitu, mengajukan dari awal," kata Supratman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan Bripda Rio melakukan disersi. Namun menurutnya Rio tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian tentara Rusia.
"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2026).
Terhitung sejak Senin (8/12/2025), Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2026), Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa dia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dia juga menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, Siprovos Satbrimob Polda Aceh melakukan pencarian, baik ke rumah orangtua maupun ke pribadinya. Selain itu, telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos pada 6 Januari 2026.
Pada Kamis (8/1/2026) dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Rio dikenakan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).