One Gate System Bus Pariwisata Tetap Diberlakukan saat Libur Nataru 

Ini aturan perjalanan darat saat libur Nataru

Yogyakarta, IDN Times - Saat libur Natal dan Tahun Baru,  Pemerintah Kota Yogyakarta tetap memberlakukan kebijakan one gate system untuk kedatangan bus pariwisata. Sesuai aturan seluruh bus pariwisata baik bus yang berdimensi besar maupun kecil, wajib masuk ke Terminal Giwangan Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini untuk memastikan seluruh wisatawan sudah menjalani vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

"Kebijakan one gate system akan tetap berjalan. Tentunya dengan beberapa peningkatan untuk mengantisipasi celah-celah aturan yang mungkin dimanfaatkan pelaku wisata," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dikutip Antara, Selasa (30/11/2021). 

 

 

1. Pemberlakukan one gate system untuk bus pariwisata

One Gate System Bus Pariwisata Tetap Diberlakukan saat Libur Nataru Bus pariwisata mendapat stiker tanda lolos skrining kesehatan di Terminal Giwangan sehingga diizinkan masuk ke Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

Dalam sistem ini, bus yang dinyatakan memenuhi syarat, akan mendapatkan kartu untuk mengakses parkir di lokasi parkir di kawasan Malioboro. Batasan waktu parkir untuk bus adalah tiga jam dan wisatawan maksimal bisa menikmati Malioboro selama dua jam. Namun masih ada beberapa bus yang tidak memanfaatkan tempat khusus parkir di kawasan Malioboro.

“Tentunya, perlu evaluasi agar aturan ini bisa ditaati agar wisatawan datang dalam kondisi sehat dan pulang pun sehat. Warga Yogyakarta yang menerima wisatawan pun aman. Harapannya, pengelola tempat parkir dan juga di sentra penjualan oleh-oleh juga bisa melakukan beberapa kebijakan agar protokol kesehatan tetap terjaga," katanya.

 

2. Pemberlakukan ganjil dan genap tak mungkin dilakukan di Malioboro

One Gate System Bus Pariwisata Tetap Diberlakukan saat Libur Nataru Ilustrasi kawasan Malioboro sebelum masa pandemik. (IDN Times/Febriana Sinta)

Mengenai ketentuan pemberlakuan ganjil genap kendaraan di kawasan wisata saat libur Nataru, Heroe mengatakan akan membahasnya dengan jajaran Forkompinda Kota Yogyakarta. Menurutnya aturan tersebut akan sulit dilakukan di Malioboro

"Malioboro bukan merupakan kawasan wisata yang spesifik karena juga berfungsi sebagai kawasan ekonomi sehingga aturan itu akan sulit diterapkan," katanya.

Selama ini, pengaturan arus kendaraan di kawasan Malioboro dilakukan dengan penerapan giratori atau jalan satu arah sehingga arus kendaraan bisa berjalan lebih lancar.

Baca Juga: Pantau Wisatawan di Malioboro, Pemkot Siapkan Aplikasi Sugeng Rawuh   

3. Ini aturan perjalanan darat saat libur Nataru

One Gate System Bus Pariwisata Tetap Diberlakukan saat Libur Nataru Ilustrasi perjalanan darat (IDN Times/Umi Kalsum)

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk perjalanan darat sat libur akhir tahun. Melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 24/2021, tentang syarat dan ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum saat liburan Natal dan Tahun Baru, dikatakan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Selain PCR, pelaku perjalanan diperbolehkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24. 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya