Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1.192 Napi DIY Kasus Korupsi hingga Pembalakan Diusulkan Terima Remisi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan 1.192 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi, 257 orang terjerat kasus pidana khusus, yakni 237 orang untuk kasus narkotika, 16 orang kasus korupsi, seorang pencucian uang, dua orang kasus perdagangan manusia, dan seorang kasus pembalakan liar.

 

1. 19 napi bakal langsung bebas

Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Cahyo Dewanto (kiri) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani (kanan). IDN Times/Siti Umaiyah

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan dari 1.192 warga binaan tersebut, 19 di antaranya diusulkan remisi khusus (RK) 1 atau langsung bebas, dan 1.173 lainnya RK-2 atau pengurangan masa tahanan.

"Kami hanya mengusulkan saja dan sudah kami verifikasi. Nanti di sana akan diverifikasi lagi oleh Ditjen Pemasyarakatan sehingga kami belum tahu jumlah pastinya berapa yang mendapatkan itu," katanya dikutip Antara, Kamis (13/4/2023). 

 

2. Napi yang diusulkan terima remisi minimal jalani masa hukuman 6 bulan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Gusti Ayu menuturkan pihaknya mengusulkan warga binaan mendapat remisi Idul Fitri dengan alasan telah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan dan berkelakuan baik.

Mulai 2023, perilaku baik warga binaan diukur berdasarkan skor nilai yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sehingga lebih akurat.

"Jadi, mulai tahun ini patokan kami tidak sekadar pengamatan saja, tetapi sudah menggunakan instrumen bahwa memang yang bersangkutan benar-benar berkelakuan baik, jadi tidak mengarang-ngarang," terang Gusti Ayu.

3. Mempertimbangkan tingkat risiko

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mengacu nilai SPPN, pemberian remisi juga mempertimbangkan nilai Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang mengukur tingkat risiko masing-masing warga binaan.

"Kalau tidak ada penurunan risiko, kami tunda usulan remisinya. Akan tetapi, kalau di tempat ini jarang yang risikonya tinggi sehingga Yogyakarta aman. Rata-rata risikonya menengah ke bawah, jadi rata-rata bisa kami usulkan mendapat remisi," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us