11 Perusahaan hingga Universitas Diadukan ke Posko THR Pemda DIY     

Aduan THR terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 11 aduan masalah Tunjangan Hari Raya mulai diajukan melalui Posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Darmawan memaparkan sebanyak 11 aduan yang masuk berasal dari 2 pekerja di Kota Yogyakarta, 8 dari Kabupaten Sleman, dan satu pengadu dari Bantul.

"Sampai 20 April ada 11 yang mengadu. Ada yang dari perusahaan ritel, restoran, ada juga yang dari universitas atau perguruan tinggi," ujar Darmawan, Kamis (21/4/2022). 

 

1. Perusahaan yang diadukan ditunggu berikan THR hingga H-7

11 Perusahaan hingga Universitas Diadukan ke Posko THR Pemda DIY     ilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ia mengatakan sebelum menerjunkan pegawai pengawas ke perusahaan yang diadukan, Disnakertrans DIY masih memberikan kesempatan hingga H-7 atau 25 April 2022 bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR secara penuh.

"Kalau sampai H-7 tidak dibayarkan penuh, kami akan limpahkan ke pegawai pengawas untuk ditindak. Nanti akan ada nota pemeriksaan satu, nota pemeriksaan dua, kalau masih belum dibayar langsung kami buatkan berita acara pemeriksaan," ujar Darmawan dilansir Antara.

Seluruh perusahaan saat ini tidak lagi mendapat kelonggaran membayarkan THR seperti saat awal hingga puncak pandemik pada 2020 dan 2021.

2. Pemberian THR tidak boleh dicicil

11 Perusahaan hingga Universitas Diadukan ke Posko THR Pemda DIY     Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, perusahaan tidak diperbolehkan lagi mencicil THR karyawan dan harus dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran.

Menurutnya, regulasi baru tersebut telah disosialisasikan di berbagai perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar di DIY.

"Sudah tidak boleh lagi mencicil. Alternatif solusi perusahaan yang tidak mampu membayar bisa meminjam bank, atau kalau mendesak bisa menjual aset untuk membayar THR karyawan," katanya.

Baca Juga: Posko Aduan THR Yogyakarta Dibuka, Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7

3. Jumlah aduan menurun dibanding tahun lalu

11 Perusahaan hingga Universitas Diadukan ke Posko THR Pemda DIY     unsplash

Menurut Darmawan, jumlah pengaduan menurun tajam dibandingkan tahun lalu.  Pada tahun 2021, perusahaan yang diadukan sebagian karena tidak sanggup membayar THR, ada yang hanya mampu membayar 75 persen, dan ada yang dicicil dua kali.

"Jumlah aduan menurun tajam jika dibandingkan Lebaran tahun lalu yang mencapai 160 aduan menjelang H-7," tuturnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya