Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Fasilitasi Mahasiswa Luar Daerah, KPU DIY Siapkan TPS Lokasi Khusus

Fasilitasi Mahasiswa Luar Daerah, KPU DIY Siapkan TPS Lokasi Khusus
Ketua KPU DIY, Hamadan Kurniawan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) akan mempermudah mahasiswa dari luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Jogja saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pihak KPU DIY bekerja sama dengan kampus untuk menyediakan TPS lokasi khusus.

Ketua KPU DIY, Hamadan Kurniawan mengatakan tidak hanya kampus yang menjadi sasaran untuk TPS lokasi khusus, namun juga menyasar komunitas tertentu, seperti pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan dan yang lainnya.

"TPS lokasi khusus sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 179, bagi pemilih saat hari H itu tidak bisa memilih di tempat asal di mana dia terdaftar, syarat utama itu. Ada satu konsentrasi di komunitas tertentu, jumlahnya cukup untuk dibuat satu TPS," ujar Hamdan kepada IDN Times di Kantor KPU DIY, Selasa (11/4/2023).

1. Koordinasi dengan berbagai kampus

Web
Web

Hamdan mengatakan penanggungjawab TPS lokasi khusus adalah kepala lapas, pengurus pondok pesantren, maupun rektor. Problem yang masih dirasakan saat ini adalah jumlah pemilih belum mencerminkan jumlah mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya.

"Misal satu kampus katakan mahasiswanya 20 ribu, tapi mahasiswa yang memilih tidak banyak. Kita minta kerja sama dari pimpinan institusi, mendorong mahasiswa dari luar daerah yang memutuskan memilih di DIY segera menyampaikan data, agar difasilitasi KPU," ungkap Hamdan.

2. Pengajuan TPS hingga bulan Juni

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengajuan TPS lokasi khusus ini berdasarkan arahan KPU RI. Untuk satu TPS minimal 100 orang, dan maksimal 300 pemilih. "Kita tidak ingin terlalu kecil (pemilihnya), karena biaya TPS juga besar ya. Kalau hanya 20 orang saja maka kita geser saja di tempat yang lain. Jika di atas 100 pertimbangkan fasilitasi TPS," kata Hamdan.

Saat ini jumlah TPS di lokasi khusus masih di bawah 50 TPS. KPU masih menunggu pengajuan hingga bulan Juni.

3. Hasil evaluasi dari Pemilu sebelumnya

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hamdan mengatakan fasilitasi TPS lokasi khusus ini adalah bagian dari evaluasi penyelenggaran Pemilu 2019. Ia menceritakan pada Pemilu 2019, banyak pemilih dari luar kota belum mengurus perpindahan menjelang Pemilu. 

"Harapan kita gak terjadi lagi. Kampus juga punya kalender akademik, sehingga bisa tahu pas tanggal pemilihan apakah di Jogja atau sudah kembali di daerah asal," ujar Hamdan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Algoritma Ubah Kondisi Komunikasi di Indonesia, Kualitas Informasi Menurun

28 Mei 2026, 22:28 WIBNews