Sleman, IDN Times - Tiga selter milik Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dulunya dijadikan tempat isolasi bagi pasien COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan, kini ditetapkan sebagai rumah sakit darurat penanganan COVID-19 dengan nama RS Khusus COVID Gadjah Mada. Tiga selter tersebut meliputi selter University Club, Wisma KAGAMA dan Asrama Darmaputera Karanggayam.
Keputusan untuk menetapkan ketiga selter tersebut menjadi rumah sakit darurat telah termuat dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 219/KEP/2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Lapangan/Darurat Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penetapan Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 29 Juli 2021,merupakan salah satu upaya Pemerintah DIY dalam penanggulangan pandemi COVID-19,” terang Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. Ade Febrina L pada Selasa (10/8/2021).