Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyebut status Agung dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan lain yang terjerat kasus jilbab hingga detik ini masih berstatus nonaktif.
Status bebas tugas sementara akan melekat hingga sanksi dari BKD dijatuhkan kepada keempatnya.
"Kalau itu (sanksi) sudah keluar, kalau nanti rekomendasinya adalah hukuman sedang atau ringan dan kembali ke kami, kami segera melakukan tindak lanjut memberikan sanksi tersebut. Begitu sanksi keluar otomatis nonaktif sementara itu tidak berlaku lagi," papar Didik.
Adapun bentuk pelanggaran disiplin pegawai keempat orang ini, berdasarkan hasil investigasi Disdikpora DIY, yakni jual beli seragam dan tak memberikan ruang atau pilihan bagi siswi untuk memilih seragam yang akan dikenakan.
"Yang jelas di situ pelanggaran disipilin itu salah satunya, sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ (SMAN 1 Banguntapan) ada penjualan seragam yang di dalam seragam tersebut ada paket jilbab. Sehingga mendorong semua siswa disarankan mengenakan jilbab, jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk memberikan jilbab atau tidak," jelas Didik.
Sedangkan untuk unsur pemaksaan terkait pemakaian jilbab ke siswi, Disdikpora tak bisa menyimpulkan. Kata Didik, BKD yang akan menentukannya bersamaan dengan jenis sanksi apabila ditemukan pelanggarannya.
Sanksi yang dijatuhkan kemungkinan tingkatannya antara ringan hingga sedang dan bentuknya sesuai apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.