Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Klaim Penanganan Sesuai SOP
Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
  • RSUD Prambanan melalui kuasa hukumnya menegaskan penanganan medis terhadap balita N telah sesuai SOP berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan setelah muncul dugaan malapraktik.
  • Pihak rumah sakit mengaku sudah dua kali mengundang keluarga N untuk memaparkan hasil audit, namun keluarga berhalangan hadir; RSUD hanya dapat memberikan informasi isi rekam medis, bukan dokumennya.
  • N meninggal dunia usai menerima tiga kali suntikan sedasi sebelum pemeriksaan CT Scan; keluarga melapor ke Polda DIY atas dugaan kelalaian medis dan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Pihak RSUD Prambanan melalui tim kuasa hukumnya merespons tudingan dugaan malapraktik yang membuat seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, N meninggal dunia pada April 2026.

N disebut meninggal dunia setelah mendapat tiga kali suntikan sedasi atau obat penenang dan menjalani pemeriksaan CT Scan di RSUD Prambanan, Sleman.

1. Klaim penanganan sesuai SOP

Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim menyebut kliennya telah melakukan audit medis secara internal. Menurut Hifdzil, hasil audit medis menunjukkan proses penanganan medis atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada N sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) berlaku.

"Ya, tentu hasil auditnya pada prinsipnya begitu. Jadi pada prinsipnya itu sudah sesuai, sudah sesuai dengan standar, sudah sesuai dengan prosedur, dan soal detail-detailnya itu langsung ada di sana (RSUD Prambanan), bukan di kita," kata Hifdzil di Mapolda DIY, Jumat (12/6/2026).

2. Sudah dua kali undang pihak keluarga N

Menurut Hifdzil, kliennya telah mencoba memaparkan hasil audit medis ini dengan mengundang pihak keluarga N sebanyak dua kali. Namun pihak keluarga N berhalangan hadir dalam setiap undangan.

"Dua kali kami sampaikan undangan, namun keluarga pasien maupun kuasa hukum berhalangan hadir. Kami menghormatinya, klien kami menghormatinya, dan pada prinsipnya kami siap apabila diminta untuk memberikan penjelasan atau informasi terkait kesehatan apa namanya, yang sebagaimana yang diminta oleh keluarga pasien atau kuasa hukumnya," bebernya.

Namun Hifdzil menekankan kliennya tidak bisa memberikan rekam medis seperti yang diminta pihak keluarga N. RSUD Prambanan mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Pasal 276 ayat 1 huruf E yang menyatakan bahwa hak pasien adalah memperoleh akses informasi terhadap isi dari rekam medis.

"Jadi bukan rekam medisnya yang diberikan. Tetapi informasi yang ada di dalam rekam medis itu yang diberikan. Oleh karena itu, yang dilakukan adalah berdasarkan Undang-Undang Kesehatan tersebut kami mengundang pasien, keluarga pasien, atau kuasa hukumnya untuk kami menyampaikan penjelasan atau informasi terhadap isi dari rekam medis," jelasnya.

Terkait pelaporan ke kepolisian, Hifdzil menekankan kliennya bersikap kooperatif, termasuk saat ketika terlapor dalam peristiwa ini dimintai keterangan Polda DIY.

"Ya, jadi Polda sudah mengirimkan undangan untuk klarifikasi, dan tentunya kami akan datang untuk klien kami akan datang untuk memberikan klarifikasi," pungkasnya.

3. Kondisi balita memburuk setelah pemeriksaan CT Scan

Anak balita perempuan berinisial N (3) meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Prambanan, Sleman, pada 27 April 2026 lalu. Menurut ibunya, Anastacia Niken Purwandari, sebelum tindakan medis dilakukan anaknya dalam kondisi sehat, aktif bermain, dan tidak menunjukkan keluhan kesehatan yang berarti.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah N menjalani kontrol rutin terkait ukuran lingkar kepala yang dinilai lebih kecil dari ukuran normal anak seusianya. Berdasarkan diagnosis mikrosefali dan hasil pemantauan sebelumnya, dokter merekomendasikan pemeriksaan CT Scan untuk mengetahui kondisi lebih lanjut.

Menurut kuasa hukum keluarga, sebelum CT Scan dilakukan, N menerima tiga kali suntikan sedasi (obat penenang) melalui infus dengan jeda waktu tertentu. Setelah pemeriksaan selesai, kondisi anak memburuk. Ia tidak sadarkan diri, mengalami muntah darah dan beberapa kali kejang, lalu dirawat di ICU. N meninggal dunia pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB.

Merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penyebab kematian anaknya, keluarga melaporkan sejumlah pihak di RSUD Prambanan ke Polda DIY. Laporan tersebut berkaitan dugaan kelalaian medis yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tim kuasa hukum keluarga menilai terdapat kemungkinan pelanggaran prosedur standar, antara lain terkait rekomendasi CT Scan yang menurut mereka seharusnya melibatkan dokter spesialis saraf, serta pemberian sedasi yang dinilai perlu pengawasan ketat oleh dokter spesialis anestesi.

Menanggapi laporan tersebut, pihak RSUD Prambanan menyatakan telah melakukan audit medis dan menyiapkan kronologi serta ringkasan medis untuk disampaikan kepada keluarga korban. Sementara itu, Polda DIY menyatakan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Editorial Team

Related Article