Anak balita perempuan berinisial N (3) meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Prambanan, Sleman, pada 27 April 2026 lalu. Menurut ibunya, Anastacia Niken Purwandari, sebelum tindakan medis dilakukan anaknya dalam kondisi sehat, aktif bermain, dan tidak menunjukkan keluhan kesehatan yang berarti.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah N menjalani kontrol rutin terkait ukuran lingkar kepala yang dinilai lebih kecil dari ukuran normal anak seusianya. Berdasarkan diagnosis mikrosefali dan hasil pemantauan sebelumnya, dokter merekomendasikan pemeriksaan CT Scan untuk mengetahui kondisi lebih lanjut.
Menurut kuasa hukum keluarga, sebelum CT Scan dilakukan, N menerima tiga kali suntikan sedasi (obat penenang) melalui infus dengan jeda waktu tertentu. Setelah pemeriksaan selesai, kondisi anak memburuk. Ia tidak sadarkan diri, mengalami muntah darah dan beberapa kali kejang, lalu dirawat di ICU. N meninggal dunia pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB.
Merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penyebab kematian anaknya, keluarga melaporkan sejumlah pihak di RSUD Prambanan ke Polda DIY. Laporan tersebut berkaitan dugaan kelalaian medis yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tim kuasa hukum keluarga menilai terdapat kemungkinan pelanggaran prosedur standar, antara lain terkait rekomendasi CT Scan yang menurut mereka seharusnya melibatkan dokter spesialis saraf, serta pemberian sedasi yang dinilai perlu pengawasan ketat oleh dokter spesialis anestesi.
Menanggapi laporan tersebut, pihak RSUD Prambanan menyatakan telah melakukan audit medis dan menyiapkan kronologi serta ringkasan medis untuk disampaikan kepada keluarga korban. Sementara itu, Polda DIY menyatakan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.