Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dosen UGM Diduga Diancam Doxing usai Respons Mutasi ASN KemenPU
Logo Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Nabiyla Risfa Izzati, dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, mengaku mendapat intimidasi setelah menyoroti mutasi sepihak ASN Kementerian Pekerjaan Umum melalui unggahan di akun X miliknya.
  • Setelah unggahan tersebut, Nabiyla menerima pesan WhatsApp berisi ancaman doxing dan pelacakan lokasi pribadi dari nomor tak dikenal yang meminta penghapusan postingannya.
  • Nabiyla melayangkan somasi melalui firma hukum IBLM Law Group, menuntut penghentian ancaman serta penghapusan data pribadi, dengan dasar pelanggaran UU PDP dan KUHP terkait akses ilegal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sleman, IDN Times - Nabiyla Risfa Izzati, dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkap dugaan aksi intimidasi yang dialaminya. Nabiyla mengaku mendapatkan intimidasi usai dirinya merespons dugaan mutasi sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Soroti ASN KemenPU dimutasi

Lewat akun X (Twitter) miliknya, Nabiyla menyoroti nasib seorang ASN di kantor Kementerian PU yang dimutasi ke bagian Pelatihan Teknis di Maluku Utara. Jabatannya pun merosot drastis. Dari semula Eselon 3a jadi setara 2d. Padahal, dia sudah mengabdi selama 27 tahun.

Nabiyla pun bereaksi, menuliskan bahwa pejabat pembuat kebijakan itu zalim dan layak digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Permintaan hapus unggahan disertai ancaman dan dugaan penyerangan privasi digital

Ilustrasi korban ancaman melalui ponsel (pexels.com/Charlotte May)

Nabiyla bilang, setelahnya ia pada Kamis (16/7/2026) menjelang sore mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Isinya adalah permintaan untuk menghapus unggahan di X yang disertai ancaman atau intimidasi.

"Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X (miliknya) karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan," ujar Nabiyla saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Oknum pengirim pesan namun juga melakukan penyerangan privasi digital. Ia mengancam akan melakukan doxing atau penyebaran data pribadi Nabiyla dan keluarga. Bukan cuma itu, si pengirim pesan turut melacak posisi geografis Nabiyla secara akurat.

"Doxing data pribadi dan keluarga saya serta koordinat lokasi/posisi saya di Google Maps," katanya.

Layangkan somasi ke si pengirim pesan

Atas hal itu, Nabiyla memutuskan untuk melayangkan somasi kepada pengirim pesan misterius itu. Lewat firma hukum IBLM Law Group selaku kuasa hukumnya, ia secara resmi mengirimkan Surat Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir per 17 Juli 2026.

"Saya telah melayangkan somasi kepada pemilik/pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum. Somasi sudah terkirim ke nomor ponsel tersebut dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari yang bersangkutan," tegasnya.

Kata Nabiyla, somasi itu menuntut pertanggungjawaban dalam waktu 3x24 jam. Tindakan pelaku diduga kuat melanggar Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar atas penguasaan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum.

Pelaku selain itu dugaannya melanggar Pasal 332 KUHP atas akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman hingga 6 hingga 8 tahun penjara.

Adapun poin-poin tuntutan somasi meliputi penghentian ancaman, penghentian akses dan pelacakan, serta larangan mengolah data yakni menggunakan, mengolah, menyalin, merekam, mengubah, memperjualbelikan, mengirimkan, mengunggah, mengungkapkan, atau menyebarluaskan data pribadi dan informasi lokasi korban dalam bentuk serta melalui media apa pun.

Si pengirim pesan juga diminta untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai cara atau sarana memperoleh lokasi, waktu pengaksesan, jenis data yang diakses, perangkat maupun aplikasi yang digunakan. Serta identitas pihak lain yang ikut menerima data tersebut.

Selain itu menghapus seluruh salinan data pribadi dan informasi lokasi korban yang berada dalam penguasaan pelaku. Kemudian, permohonan maaf dan pernyataan tertulis tidak akan mengulangi tindakan tersebut yang dibubuhi tanda tangan.

Bilamana tuntutan di dalam somasi tidak dipenuhi oleh pelaku, maka pihak kuasa hukum Nabiyla akan menempuh langkah hukum lanjutan. Mulai dari melapor polisi terkait dugaan tindak pidana siber, serta mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

Curated For You

Editorial Team

Related Article