Petugas dari BBVet Wates mendatangi tempat penampungan domba milik pedagang di Baturetno, Banguntapan, Bantul untuk mengambil sampel. (Dok. DKPP Bantul)
DKPP bersama dengan Polres Bantul, lanjut Joko, akan memperketat lalu lintas ternak menuju Bantul. Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi ternak yang akan dijual ke luar Bantul.
"Untuk domba yang ada di tempat penampungan milik pedagang ternak di Baturetno saat ini dalam pengawasan ketat petugas dari DKPP Bantul. Selain petugas tidak boleh ada orang yang mendekat atau bahkan masuk kandang karena bisa membawa virus PMK ke ternak lainnya. Petugas pun ketika masuk kandang penampungan harus menggunakan pakaian alat pelindung diri atau APD yang lengkap," terangnya.
Lebih jauh Joko mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan penelusuran asal usul domba yang dibeli oleh pedagang ternak di Baturetno yang dinyatakan lima domba positif PMK serta sembilan kambing di Sleman yang juga positif PMK yang dibeli dari pedagang ternak di Baturetno.
"Kita akan gencarkan sosialisasi PMK kepada masyarakat Bantul khususnya peternak jangan sampai tertipu ketika dijual dengan harga murah. Sebab penyakit PMK bisa disembuhkan. Kita juga gencarkan disinfeksi pada pasar-pasar hewan yang ada di Kabupaten Bantul," tandasnya.