Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) memberikan pengawasan lebih pada perusahaan yang sempat terkendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan sejumlah langkah strategis dilakukan Disnakertrans DIY untuk memastikan perusahaan membayar THR. "Ada tiga langkah yang kami lakukan sekaligus untuk memitgasi," ujar Aria, Selasa (28/3/2023).