Ilustrasi Uang Rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf C, D, dan huruf I, Jo Pasal 43 ayat 1 UU No 28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 8/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6/2023 tentang penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kendati, Hartono bilang, kedua tersangka masih memiliki kesempatan untuk terhindar dari penahanan maupun jerat pidana. Dia menyebut, apabila dalam masa penuntutan ini dilakukan pengembalian utang pajak maka keduanya bisa tidak ditahan. Sebaliknya, jika yang bersangkutan tidak melakukan pelunasan, maka tetap akan dilakukan penahanan dan perkara tetap diproses sesuai dengan aturan hukum berlaku.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.
Peluang tersebut diberikan lewat Pasal 63 dan diberikan dengan alasan kepentingan penerimaan negara. Beleid mengatur, tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya, plus sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
JBA dan YAP untuk itu harus melunasi utang pajaknya, ditambah sanksi sebesar paling tidak pokok pajak sehingga total menjadi Rp3.096.398.184.
"Karena pajak ini ketika dilunasi nanti di persidangan bisa langsung berhenti prosesnya dengan penetapan atau pun keputusan hakim. Nah, kita di dalam tahap penuntutan, yang bersangkutan ketika di dalam proses penuntutan sampai dengan dilimpahkan ke pengadilan, yang bersangkutan melunasi, proses tetap jalan, namun yang bersangkutan bisa tidak dikenakan penahanan. Kita lihat aja nanti hasil pemeriksaannya seperti apa hasilnya," paparnya.
Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan atas aset milik tersangka berupa tanah dan/atau bangunan serta beberapa kendaraan bermotor.