Dekan FH UMY: Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Harusnya Dipecat

Bantul, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada sembilan majelis konstitusi karena terbukti melanggar kode etik karena membiarkan konflik kepentingan terjadi di MK. Selain itu, MKMK juga memberikan sanksi kepada Hakim MK, Anwar Usman, karena terbukti melanggar kode etik berat dengan mencopot jabatannya sebagai Ketua MK.
1. Putusan MKMK seharusnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Menanggapi putusan MKMK tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan Satriawan, menyatakan putusan MKMK merupakan teguran keras bagi moralitas dan etika hakim MK. MK merupakan lembaga yang istimewa yang tidak memiliki pengawasan sudah seharusnya diisi oleh Halim yang tinggi secara moral dan etika sehingga dapat diterapkan dalam praktik bernegara.
"Hasil putusan MKMK sebenarnya sudah menjadi palu yang merobohkan moralitas dan etika Anwas Usman sebagai Ketua MK. Saya apresiasi putusan MKMK meski seharusnya dengan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman harus diganjar diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Bukan mencopot jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya, Rabu (8/11/2023).
2. Moral dan etika sebagai solusi jika permasalahan tak bisa diselesaikan lewat hukum

Menurutnya dengan segala kewenangan yang dimiliki oleh MK para hakim MK menyandang gelar sebagai 'negarawan' sehingga harus menjunjung tinggi etika dan moralitas agar seimbang dengan keistimewaan yang dimilikinya.
"Hukum itu tidak pernah sempurna. Namun ketika hukum tidak menyelesaikan masalah maka masih ada moralitas dan etika yang menjadi solusi permasalahan.
3. Muluskan jalan Gibran menjadi bacawapres

Lebih lanjut, Iwan menyatakan, meski MKMK telah mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK, namun ketok palu yang dilakukan oleh Anwar Usman terkait perkara Nomor 90/PUU-XX/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden sudah final dan mengikat. Oleh karenanya, Gibran Rakabuming Raka tetap bisa melenggang menjadi bacawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Putusan MK sifatnya final dan mengikat jadi Gibran tetap bisa melenggang dengan putusan MK tersebut," terangnya.


















