Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan di jalan. Konsumen bisa melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi mengungkapkan jika ada penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa melaporkan. Dia mengatakan ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector.

1. Konsumen maupun leasing harus punya itikad baik

Ilustrasi Leasing. (IDN Times/Aditya Pratama)

Slamet menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.

"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak surat tugas, itu ilegal," jelas Slamet seusai diskusi Peran Stakeholder terkait Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor, di Kantor OJK DIY, Rabu (17/5/2023).

2. Ancaman jika melakukan penarikan kendaraan secara paksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di