Ombudsman Duga POT SMPN 2 Bantul Akali Aturan Pembelian Seragam Baru 

Setiap pembelian seragam, mendapatkan untung Rp40 ribu

Bantul, IDN Times - ‎Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan dugaan jual beli seragam sekolah untuk siswa baru di SMPN 2 Kabupaten Bantul.

Ketua ORI DIY, Budi Masthur mengatakan telah bertemu dengan ketua POT SMPN 2 Bantul di rumahnya.  "Jadi dari temuan kita, kalau bicara otak-atik hukum maka penyelenggaranya POT ini melakukan penyiasatan aturan. Nah kenapa tidak melalui komite? Kan jelas kalau lewat komite sekolah pasti dilarang," ujar Budi, Sabtu (16/7/2022).

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Pasal 281 yang melarang guru, karyawan dan anggota komite sekolah menjual seragam maka proses jual beli seragam untuk siswa baru dilakukan dengan Paguyuban Orang Tua atau POT.

 

1. POT tak memaksa orang tua murid membeli kain seragam

Ombudsman Duga POT SMPN 2 Bantul Akali Aturan Pembelian Seragam Baru Ketua ORI DIY, Budi Masthuri.(IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Budi, dari temuan di sekolah Bantul ini, orangtua murid masih diperbolehkan membeli baju seragam di luar sekoah tanpa melalui POT.

"Tadi saya tanya, dari 190 siswa ada 40 orang tua siswa yang membeli seragam di luar dan yang 150 membeli seragam melalui POT SMPN 2 Bantul," katanya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Larang Sekolah Jual Seragam untuk Siswa Baru  

2. Setiap pembelian seragam, POT SMPN 2 Bantul mendapatkan untung Rp40 ribu‎

Ombudsman Duga POT SMPN 2 Bantul Akali Aturan Pembelian Seragam Baru Orang tua murid baru SMPN 2 Bantul mengambil kain seragam.(IDN Times/Daruwaskita)

Temuan ORI lainnya adalah adalah pemesanan baju seragam yang diorganisasikan oleh POT bisa dilakukan di sekolah ketika siswa melakukan daftar ulang. Hal tersebut diketahui kepala sekolah.

"Nah ini akan kita cermati. Seperti temuan kita di SMAN 3 Yogyakarta itu yang pengadaan seragam lewat koperasi. Oke lewat koperasi tapi koperasinya itu milik siapa? Ada gak guru, pegawai sekolah jadi anggotanya. Bagaimana akuntabilitasnya untuk memastikan jika mendapatkan selisih harga maka akan masuk koperasi. Apakah digunakan untuk kegiatan siswa? Nah POT juga seperti itu, POT itu esensinya sama dengan komite sekolah," ungkapnya.

Dari pengakuan POT, Budi menyatakan setiap pemesanan per pakaian seragam mengambil keuntungan sebanyak Rp40 ribu. Kain seragam yang diadakan oleh POT di antaranya dua kain biru putih, batik, pramuka, jaket almamater dan pakaian olah raga.

"Namun untuk baju setelan olah raga dipesankan di tempat lain. Sedangkan baju bahan untuk seragam dibelikan dari Toko Prima. Yang jelas kita akan analisa dulu, kalau POT itu masuk komite sekolah maka terkena larangan itu. Tapi mereka (POT) juga sudah mempelajari aturannya juga," tandasnya lagi.

3. POT SMPN 2 Bantul mengaku hanya melanjutkan tradisi

Ombudsman Duga POT SMPN 2 Bantul Akali Aturan Pembelian Seragam Baru Ketua POT SMPN 2 Bantul, Agung (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua POT SMPN 2 Bantul, Agung mengatakan pihaknya melanjutkan kegiatan yang dilakukan yang dilakukan POT sebelumnya. Namun ia menandaskan tidak ada pemaksaan untuk membeli kain seragam.

"Banyak orang tua murid baru yang tidak membeli seragam melalui POT, bahkan ada yang bilang akan menggunakan seragam bekas milik kakaknya yang juga sekolah di SMPN 2 Bantul. Ya silahkan saja," ungkapnya.‎

Baca Juga: Gelombang Tinggi, 10 Warung Makan di Pantai Depok Roboh  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya