Geger, Jenazah Pasien COVID-19 di Bantul Dimakamkan Tanpa Protokol

Keluarga pasien tolak pemakaman dengan protokol COVID-19

Bantul, IDN Times - ‎Pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, dilakukan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Relawan dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang hadir di lokasi juga ditolak saat hendak memakamkan jenazah oleh sejumlah warga setempat.

Baca Juga: Pemilik Toko Positif, Puluhan Warga di Bantul Terpapar COVID-19

1. Pasien meninggal dunia dinyatakan positif COVID-19 oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul‎

Geger, Jenazah Pasien COVID-19 di Bantul Dimakamkan Tanpa ProtokolKetua FPRB Kabupaten Bantul, Waljito. IDN Times/Daruwaskita

Ketua FPRB Bantul, Waljito, membenarkan ada peristiwa tersebut. pemakaman pasien positif COVID-19 tanpa menggunakan protokol kesehatan itu terjadi pada Selasa (1/6/2021) pada pukul 07.00 WIB. Jenazah yang dimakamkan merupakan pasien positif COVID-19 yang di rawat di RSUD Panembahan Senopati Bantul.

"Jadi pasien menjalani perawatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul sejak 20 Mei 2021 dan dinyatakan positif COVID-19 dengan penyakit penyerta jantung," katanya, Rabu (2/6/201).

2. Kronologi pemakaman pasien positif COVID-19 tanpa prokes‎

Geger, Jenazah Pasien COVID-19 di Bantul Dimakamkan Tanpa ProtokolMobil ambulance tiba di lokasi makam pasien positif COVID-19. (IDN Times/Istimewa)

Waljito melanjutkan,  pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 1 Juni 2021. Oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol kesehatan karena pasien positif COVID-19 dan selanjutnya jenazah diantar menggunakan ambulans menuju pemakaman keluarga.

"Setelah jenazah di pemakaman keluarga, FPRB yang sudah bersiap melakukan pemakaman secara protokol kesehatan mendapatkan penolakan dari sebagian yang menginginkan pemakaman dilakukan secara umum dan tidak menggunakan relawan," katanya.

Waljito menyebut, Kepala Dusun Lopati sudah menemui keluarga dari pasien positif COVID-19 dan menghimbau agar pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan namun ditolak oleh pihak keluarga dengan alasan tidak sesuai syariat islam.

"Namun sebelum Kepala Dusun Lopati menemui keluarga pasien COVID-19 ada warga yang berembuk dengan keluarga pasien positif COVID-19 yang meninggal agar pemakaman dilakukan secara umum dan tidak menggunakan relawan," ungkapnya.

3. Pemerintah Kalurahan Trimurti benarkan adanya pemakaman pasien COVID-19 tanpa prokes‎

Geger, Jenazah Pasien COVID-19 di Bantul Dimakamkan Tanpa ProtokolIlustrasi. Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon pada Selasa (16/9/2020) (IDN Times/Aldila Muharma - Fiqih Damarjati)

Carik Kalurahan Trimurti, Heri Purwanto, membenarkan informasi adanya pemakaman salah satu warganya yang positif COVID-19 tanpa menggunakan protokol kesehatan. Bahkan kehadiran FPRB Kalurahan Trimurti dilokasi ditolak oleh sebagian warga.

"Jadi memang benar informasinya seperti itu. Namun karena saat pemakaman saya tidak mendampingi FPRB maka saya akan mengumpulkan informasi detailnya," ujarnya.

Siang ini, kata Heri, dirinya diminta Lurah untuk mendamping FPRB yang akan melakukan mediasi dengan pihak Polres Bantul terkait adanya penolakan sebagian warga untuk memakamkan pasien COVID-19 dengan protokol kesehatan.

"Nanti detail kejadian akan saya sampaikan, ini baru mengumpulkan seluruh informasi," ungkapnya.

4. RSUD Panembahan Senopati sebut keluarga pasien sepakat pemakaman secara protokol kesehatan‎

Geger, Jenazah Pasien COVID-19 di Bantul Dimakamkan Tanpa ProtokolRSUD Panembahan Senopati Bantul salah satu rumah sakit rujukan COVID-19 di Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Sementara, Kepala Humas RSUD Panembahan Senopati Bantul, Siti Rahayu Ningsih, mengatakan pihak keluarga sudah sepakat dan membuat pernyataan hitam di atas putih bahwa pemakaman akan dilakukan dengan protokol kesehatan pemakaman pasien COVID-19.

"Ada surat kesepakatan dengan pihak keluarga bahwa pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan," katanya.

Dalam pemulasaran jenazah, kata Siti, juga mengacu dengan protokol kesehatan. Namun, pihaknya hanya punya kewenangan mengantar jenazah hingga makam. Sedangkan untuk pemakaman seharusnya dilakukan oleh FPRB dan menggunakan protokol kesehatan.

"Yang jelas kita sudah melakukan pemulasaran jenazah mengacu pada protokol kesehatan karena jenazah merupakan pasien positif COVID-19. Kita menjalankan sesuai prokes yang ada," ujarnya.‎

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Pasien COVID di RS Lapangan Bantul Naik 50 Persen

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya