Gegara Cinta Lama Bersemi Kembali, Kelik harus Masuk Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Polres Kulon Progo mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Ngatiman alias Proyo (38) warga Tangkisan II, Hargomulyo, Kapanewon Kokap meninggal dunia pada Rabu (4/5/2022). Polisi menetapkan SR alias Kelik sebagai tersangka. Laki-laki berusia 46 tahun ini merupakan pria idaman lain (PIL) dari istri korban.
1. Warga menduga ada yang tak beres dengan kematian Ngatiman
Kapolres Kulon Progo, AKBP M Fajarini mengatakan kasus tewasnya Ngatiman tidak dilaporkan ke aparat kepolisan. Korban langsung dimakamkan di TPU Ngeden Padukuhan Tangkisan II.
Kabar kematian korban yang diduga tidak wajar beredar di masyarakat. Polisi akhirnya menyelidiki dengan memeriksa enam saksi di antaranya istri korban dan tetangga yang menemukan korban tewas di jalan.
"Hasil pemeriksaan sebelum ditemukan tewas korban sempat cekcok dengan tersangka atau pelaku," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
2. Pelaku mengaku menganiaya korban
Polisi akhirnya menangkap pelaku yang bersembunyi di gubuk, tak jauh dari rumah pelaku. Kepada polisi, Kelik mengakui perbuatannya menganiaya korban. "Motifnya asmara, pelaku dengan istri korban dulu sempat pacaran sebelum menikah dengan korban," ujarnya.
Kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban tewas kata Fajarini, berawal saat Rabu (4/5/2022) malam. Korban memergoki pelaku dan istrinya yang tengah berduaan di belakang rumah korban.
"Akhirnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang berakhir dengan perkelahian. Sempat dipukul dua kali, kemudian korban didorong hingga mengenai pohon kelapa. Korban kemudian terjatuh saat di jalan," ujarnya.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Dekat Bandara YIA Kulon Progo yang Hits, Yuk Mampir!
3. Terancam 7 tahun penjara
Tersangka Kelik mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban, namun saat pergi mencari modal menikah, sang pacar sudah menikah dengan Ngatiman.
Kelik mengaku akhirnya menikah dengan gadis lainnya, namun berakhir dengan perceraian dan kembali ke kampung halamannya.Pelaku memaparkan selama tiga bulan terakhir sering bertemu secara diam-diam dengan istri korban hingga akhirnya kepergok.
"Antara saya dengan korban dan istri korban sudah berteman lama dan saya mengajak untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik," ucap Kelik.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," tambah Kapolres Kulon Progo, AKBP M Fajarini.