Bawaslu Bantul Hentikan Penyelidikan Video Viral Dugaan Politik Uang 

Wakil kejaksaan dan kepolisian mengaku kekurangan alat bukti

Bantul, IDN Times - ‎ Bawaslu Bantul akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomer urut 02.  Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan penghentian kasus tersebut karena dinilai kurang bukti dan dipastikan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

1. Bawaslu Bantul menyatakan syarat formil dan meteriil untuk memproses video viral dugaan politik uang sudah terpenuhi‎

Bawaslu Bantul Hentikan Penyelidikan Video Viral Dugaan Politik Uang Ketua Bawaslu Bantul, Harlina (tengah). IDN Times/Daruwaskita

Menurut Herlina pada tanggal 22 November 2020, Bawaslu menerima laporan awal. Dari kajian awal tersebut laporan masih kurang lengkap yaitu tentang syarat formal yakni alamat atau domisili pelapor. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2020, pelapor melakukan perbaikan dengan melengkapi persyaratan. 

"Bahwa terhadap laporan yang telah diregister maka dilakukan proses pembahasan pada tahap pertama di Sentra Gakkumdu. Pembahasan dilakukan pada tanggal 24 November 2020, terhadap laporan tersebut disepakati untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran apa yang bisa ditindaklanjut untuk pendalaman persiapan untuk pemenuhan dua alat bukti," ujar Herlina di Kantor Bawaslu Bantul, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Bawaslu Bantul Selidiki Video Paslon Berikan Uang Rp500 Ribu ke Warga

2. Bawaslu telah memanggil sejumlah pihak untuk lakukan klarifikasi‎

Bawaslu Bantul Hentikan Penyelidikan Video Viral Dugaan Politik Uang Ketua Bawaslu Bantul, Harlina. IDN Times/Daruwaskita

Proses selanjutnya adalah klarifikasi yang dilakukan Bawaslu dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi.

"Dari hasil kajian kita baik dari klarifikasi, kajian dokumen, pengumpulan bukti di ranah Bawaslu maka dugaan pelanggaran dari pelapor sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan kemudian dilakukan pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu pada hari Sabtu (28/11/2020)."

Harlina menjelaskan pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu, tim dari masing-masing Sentra Gakkumdu punya kewenangan untuk menyampaikan pendapat dan menanggapi hasil dari Bawaslu. 

"Dalam proses pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu baik Kepolisian atau Kejaksaan menganggap belum memenuhi dua alat bukti untuk bisa dilakukan ke tingkat penyidikan. Jadi disimpulkan apa yang menjadi laporan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran video viral dugaan politik uang tidak bisa dilanjutkan ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.

3. Ini alasan dari kejaksaan dan kepolisian

Bawaslu Bantul Hentikan Penyelidikan Video Viral Dugaan Politik Uang Ketua Bawaslu Bantul Harlina didampingi penyidik Sentra Gakkumdu (Polres Bantu) dan jaksa penyidik dari Kejaksaan Bantul (Sentra Gakkumdu). IDN Times/Daruwaskita

Lebih lanjut Harlina mengatakan Bawaslu sendiri dalam proses mengumpulkan dua alat bukti melalui pemanggilan dan klarifikasi serta dokumen lainnya dinilai sudah cukup untuk memenuhi unsur dugaan pelanggaran. 

"Jadi kekurangan dua alat bukti menurut Kepolisian di antaranya waktu untuk pengumpulan alat bukti sangat terbatas, video tidak bisa lepas dari rangkaian peristiwa sehingga harus diuji keasliannya, ada keterangan yang berbeda-beda dan cenderung tidak konsisten dari para saksi, ada kesaksian yang tidak melihat langsung kejadian," katanya.

Sementara dari kejaksaan mengaku kekurangan dua alat bukti di antaranya dalam menganalisa keterangan saksi dalam video yang diajukan oleh pelapor belum dilakukan.

"Kalau bagi Bawaslu dalam video itu telah terjadi peristiwanya namun bagi Kejaksaan itu tidak masuk dalam peristiwanya dan adan ketidaksesuain antar saksi-saksi. Juga terdapat keraguan unsur untuk memilih paslon tertentu karena dalam keterangan utama yang diberi uang maka uang tersebut diberikan kepada cucunya yang merupakan anak yatim. Uang tidak diberikan kepada neneknya," ucapnya.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Surat Suara Pilkada Bantul Rusak karena Salah Ukuran

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya