Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dana Hibah Pariwisata di Sleman Diduga Diselewengkan

Dana Hibah Pariwisata di Sleman Diduga Diselewengkan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman Ko Triskie Narendra saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah sektor pariwisata, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
Share Article

Sleman, IDN Times - Bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi sektor pariwisata di Kabupaten Sleman diduga diselewengkan.
Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data, fakta hukum serta barang bukti terkait kasus penyimpangan dana hibah tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman Ko Triskie Narendra di Kejari Sleman, Rabu (8/2/2023).

 

1. Kabupaten Sleman terima hibah Rp68 miliar

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Ko Triskie Narendra menjelaskan Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp68 miliar. Nilai tersebut, skemanya adalah 70 persen untuk hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk penanganan ekonomi bagi pelaku desa wisata.

"Ada informasi dari intelijen Kejaksaan bahwa ada penyelewengan dana hibah tersebut," ungkap Ko Triskie Narendra dikutip Antara. 

2. Kejari mintai keterangan 10 orang

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman Ko Triskie Narendra saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah sektor pariwisata, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman Ko Triskie Narendra saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah sektor pariwisata, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Ko Triskie Narendra menambahkan kasus tersebut berawal dari hasil investigasi dan data-data dari intelijen kemudian ditindaklanjuti sesuai keilmuan kejaksaan.

"Temuan itu didalami dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pemberi hibah. Kami telah memanggil dan meminta keterangan kepada 10 orang pemberi hibah pariwisata," ujarnya.

3. Dana hibah untuk membantu sektor pariwisata saat pandemik

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada 2020 mengucurkan dana hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman. Tujuan pemberian dana hibah itu untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku pariwisata seperti hotel, restoran serta desa wisata yang mengalami kerugian atau terdampak pandemi COVID-19.

Menurut Ko Triskie Narendra, dalam tahap penyelidikan ini pihaknya berupaya mencari fakta-fakta hukum guna menentukan apakah masuk peristiwa pidana atau bukan. "Hal ini sesuai KUHAP Nomor 8 tahun 1981," ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Algoritma Ubah Kondisi Komunikasi di Indonesia, Kualitas Informasi Menurun

28 Mei 2026, 22:28 WIBNews