Yogyakarta, IDN Times - Rencana peningkatan dana bantuan bagi partai politik (parpol) harus disertai mekanisme audit sosial agar penggunaannya bisa diawasi publik. Pernayatan itu disampaikan pakar politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun menanggapi rencana Pemerintah dan DPR RI menaikkan dana bantuan keuangan partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara.
"Laporan (penggunaan dana parpol) harus dipublikasikan di website resmi mereka agar rakyat tahu ke mana uang negara digunakan," ujar Alfath dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).