ilustrasi bus (unsplash.com/Annie Spratt)
Ery menambahkan sekolah di wilayah Sleman wajib melapor ke dinas pendidikan setempat apabila berencana menggelar study tour. Kebijakan ini, katanya, sudah lama diterapkan, bahkan sebelum tragedi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Jawa Barat yang terjadi pada 11 Mei 2024.
"Jika ada sekolah yang menggelar study tour tanpa izin dan kami tahu, maka study tour tahun berikutnya tidak kami izinkan," ucap Ery.
"Perlunya sekolah izin ke dinas jauh jauh hari sebelum pelaksanaan study tour atau outing class, untuk diteruskan ke dinas perhubungan agar dapat melakukan pengecekan armada yang digunakan siswa," sambungnya.
Surat layak jalan bisa diperoleh apabila kendaraan lolos pemeriksaan oleh petugas dinas perhubungan.