Disdik DIY Tak Larang Study Tour, tapi Sekolah Wajib Penuhi Syarat

- DIY tak melarang karya wisata sekolah negeri, dengan 4 syarat yang harus dipenuhi.
- Persyaratan termasuk pembelajaran di luar sekolah, pemantauan siswa oleh guru, dan keselamatan prioritas.
- Kecelakaan maut bus pengangkut pelajar SMK Lingga Kencana memicu larangan acara perpisahan peserta didik di luar sekolah.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) menyatakan tak melarang sekolah negeri untuk mengadakan kegiatan karya wisata atau study tour. Di lain sisi, pemda juga mengharuskan para murid untuk ikut serta dalam kegiatan ini.
1. Belum ada perubahan, sekolah tetap harus izin

Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, mengatakan pemda mempersilakan sekolah menggelar karya wisata asalkan mampu memenuhi sejumlah syarat yang diajukan pihaknya.
"Terkait kebijakan khusus belum, jika ada permintaan izin saat sekolah akan study tour kami sampaikan syarat-syarat tertentu," kata Suhirman saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
2. Empat poin persyaratan

Setidaknya ada empat poin persyaratan yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan. Pertama, ada unsur pembelajaran di luar sekolah atau lapangan. Kedua, pemantauan para siswa oleh para guru diberlakukan secara optimal.
Agar kejadian macam kecelakaan maut bus pengangkut pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) tak terulang, Disdikpora juga meminta sekolah memprioritaskan keselamatan di segala aspek. Terakhir, murid-murid harus dimintai laporan menyangkut hasil studi tersebut.
"Unsur keselamatan menjadi yang paling utama," katanya.
3. Siswa dan orangtua bebas memilih

Suhirman mengklaim, aturan ini sudah diberlakukan sejak lama. Di lain sisi, siswa-siswinya juga dibebaskan memilih untuk ikut kegiatan karya wisata atau tidak.
"(Study tour) tidak wajib," ucapnya.
Adapun kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam lalu, tepatnya di jalanan yang menurun, Ciater, Subang, melibatkan lima kendaraan.
Lima kendaraan itu yakni, bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, serta 3 motor.
Sebanyak 11 orang dilaporkan menjadi korban jiwa dalam insiden ini. Mereka adalah 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.
Imbas kejadian ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melarang satuan pendidikan menggelar acara perpisahan peserta didik di luar sekolah, menimbang faktor yang memberatkan orangtua para peserta didik selain adanya risiko tinggi.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sementara itu juga sudah meminta kepada bupati/wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour di satuan pendidikan di wilayah maaing-masing, baik negeri hingga swasta.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bey Machmudin tanggal 12 Mei 2024.