Yogyakarta, IDN Times - Serikat buruh Jogja dan EXCO Partai Buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendirikan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, di Jalan Bintaran Wetan Nomor 11, Pakualaman. Posko dinamai Posko Orange bakal memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang menghadapi masalah terkait ketenagakerjaan.
Selain THR permasalahan hukum atau kasus hukum dapat dikonsultasikan dan diadvokasi oleh Posko Orange. "Misalnya berkaitan dengan kepentingan golongan miskin, rentan, termarjinalkan dan terdapat dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan masyarakat luas serta berdampak pada nilai-nilai yang berkeadilan," ujar Koordinator Posko, Irsad Ade Irawan, Kamis (30/3/2023).