Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Yogyakarta, IDN Times - Serikat buruh Jogja dan EXCO Partai Buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendirikan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, di Jalan Bintaran Wetan Nomor 11, Pakualaman. Posko dinamai Posko Orange bakal memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang menghadapi masalah terkait ketenagakerjaan.

Selain THR permasalahan hukum atau kasus hukum dapat dikonsultasikan dan diadvokasi oleh Posko Orange. "Misalnya berkaitan dengan kepentingan golongan miskin, rentan, termarjinalkan dan terdapat dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan masyarakat luas serta berdampak pada nilai-nilai yang berkeadilan," ujar Koordinator Posko, Irsad Ade Irawan, Kamis (30/3/2023).

1. Tampung masalah ketenagakerjaan

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Posko Orange membantu warga yang terbelit masalah hukum di antaranya THR tidak dibayarkan, PHK sepihak dan pesangon tidak dibayar, praktik outsourcing dan buruh kontrak yang melanggar hukum. Lalu, UMK dan upah lembur yang tidak dibayarkan atau dipotong.

"Tanah dirampas atau digusur, penggusuran PKL dan atau tempat usaha UMKM lainnya. Tidak mendapatkan hak cuti. Mengalami KDRT dan mengalami pelecehan seksual. Jeratan pinjol ilegal. Pelanggaran hak-hak pekerja/buruh lainnya dan permasalahan lainnya yang memerlukan pendampingan hukum," ungkap Irsad.

2. Konsultasi aduan THR melalui WA

Editorial Team