Bantul, IDN Times - Bupati Bantul Suharsono mencabut Izin Mendirikan Bangun (IMB) tempat ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di RT 34 Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
Pemda Bantul yang telah mengeluarkan IMB tempat ibadah GPdI akhirnya mencabut kembali izin yang telah dikeluarkan pada bulan Januari 2019 tersebut.
Bupati Bantul, Suharsono mengatakan pencabutan IMB tempat ibadah GPdI dikarena unsur yang tidak terpenuhi secara hukum.
"Karena tidak terpenuhi salah satu persyaratan maka IMB tempat ibadah GPdI akhir saya cabut," katanya di ruang kerja Bupati Bantul, Senin (29/7).