Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memproses sejumlah pelanggar pembuang sampah sembarangan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/9/2023).
Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan memberikan pidana denda kepada sejumlah pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya. Penegakan hukum tipiring untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan proses hukum sampai ke tipiring adalah upaya terakhir dari Satpol PP Kota Yogyakarta dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012, tentang pengelolaan sampah.
Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Pemkot Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang seperti preemtif, preventif dan promotif mulai Januari 2023. Termasuk kegiatan bersifat persuasif pembinaan di kemantren dengan pemberian kartu kuning sampai penjagaan dan penghalauan di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya.
“Tapi karena warga masyarakat ternyata masih ada yang belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kita lakukan proses penegakan hukum dan kita bawa ke peradilan ke PN (Pengadilan Negeri),” kata Octo ditemui di sela persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta.