BMKG Minta Nelayan di Pantai Selatan DIY Tak Melaut hingga 20 Maret

- BMKG mengimbau nelayan DIY menunda melaut hingga 20 Maret 2025 karena potensi gelombang laut mencapai 4 meter di perairan selatan.
- Pola siklonik di Samudra Hindia selatan Jawa meningkatkan potensi pembentukan hujan dan gelombang tinggi di wilayah perairan DIY.
- Nelayan, kapal tongkang, kapal feri, dan wisatawan diminta waspada terhadap kondisi cuaca yang bisa membahayakan keselamatan mereka.
Kulon Progo, IDN Times - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau nelayan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menunda melaut mulai hari ini hingga 20 Marer 2025. Hal ini lantaran potensi gelombang tinggi hingga 4 meter yang diperkirakan terjadi di perairan selatan.
Kepala Stasiun Meteorologi Yogyakarta Warjono menerangkan, berdasarkan peringatan dini BMKG Yogyakarta, gelombang laut dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter diperkirakan terjadi di perairan Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, dan Samudra Hindia selatan Yogyakarta selama empat hari ke depan.
"Untuk nelayan sebaiknya menunggu ombak membaik," ujar Warjono dikutip Antara, Senin (17/3/2025).
1. Ini penyebab tinggi gelombal hingga 4 meter

Warjono menambahkan peringatan tersebut didasarkan pada pola siklonik yang terpantau di Samudra Hindia selatan Jawa. Pola ini menyebabkan angin membentuk konvergensi serta belokan angin (shearline) di wilayah Jawa, termasuk DIY.
Fenomena itu meningkatkan potensi pembentukan hujan serta gelombang tinggi di wilayah perairan DIY sehingga berisiko tinggi terhadap pelayaran.
2. Ingatkan operasional kapal

BMKG juga mengingatkan operasional perahu nelayan yang dapat mengalami risiko tinggi jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter. Selain itu, kapal tongkang dan kapal feri perlu mewaspadai kondisi serupa dengan batas aman yang berbeda.
"Gelombang tinggi bisa menyebabkan abrasi (pantai) dan kapal-kapal kecil bisa terbalik," ujar Warjono.
3. Wisatawan dilarang berenang di zona bahaya

Selain nelayan, wisatawan yang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. Mereka dilarang untuk berenang atau beraktivitas di area pantai yang telah ditandai sebagai zona berbahaya oleh petugas.
"Wisatawan atau pengunjung pantai dilarang untuk masuk di daerah merah yang sudah ditandai petugas pantai. Patuhi petunjuk rambu-rambu peraturan pemerintah daerah," demikian Warjono.