Ungkap kasus aksi perusakan disertai penganiayaan di sebuah warmindo bernama Celebes, di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Seakan tak puas, MN mendatangi korban dan memintanya untuk melakukan pushup sebanyak 50 kali. Akan tetapi, rekan pelaku menghalanginya dan menyarankan korban guna meninggalkan lokasi kejadian perkara.
"Akibat kejadian (penganiayaan) itu korban menderita luka dan barang pecah belah yang ada di warmindo mengalami kerusakan," kata Nuredy.
Kepolisian yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil mengamankan MN. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti meliputi pecahan gelas kaca, satu unit sepeda motor, serta dua lembar hasil visum.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan pelaku Pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.