Yogyakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta mengamankan Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Hungaria yang berulah di Siyono, Gunungkidul. WNA berinisial RS membuat resah warga dengan mendirikan tenda tanpa izin dan tidak membayar ketika membeli barang di minimarket.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan kronologis RS tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 13 Maret 2023, dengan Visa On Arrival (VOA) selama 30 hari. Selang 20 hari dari kedatangan, Kantor Imigrasi Yogyakarta mendapat informasi melalui media sosial bahwa RS mengganggu ketertiban di kawasan Siyono.