Sleman, IDN Times - Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diberlakukan Kamis (10/9/2020).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Arip Pramana, menjelaskan pelanggar protokol kesehatan akan langsung ditindak melalui teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, penyitaan sementara KTP hingga denda administrasi.
