Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Belasan Warga Pundong Mengeluh, 8 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Rampung
Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Bantul, IDN Times - ‎Belasan warga di Kalurahan Panjangrejo dan Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul mengadu kepada anggota DPRD. Lantaran sertifikat tanah sawah yang terkena pelebaran jalan pembangunan jembatan Soka di era pimpinan Bupati Bantul Sri Surya Widati sejak tahun 2013 belum selesai. 

Warga tambah bingung saat mengetahui sertifikat tanah yang telah diserahkan kepada salah satu pegawai Badan Pertanahan Bantul berinisial R justru hilang

1. Sertifikat perubahan luasan tanah belum selesai sejak 2013

Ilustrasi pembangunan pelebaran jalan (IDN Times/Dhana Kencana)

Kepada wartawan, anggota Komisi D, DPRD Kabupaten Bantul, Suradal membenarkan pengaduan belasan warga di Kapanewon Pundong hingga saat ini belum ada titik terang.

"Kasus itu sebenarnya terjadi saat Bantul dipimpin oleh Bu Idham (Sri Suryawidati) sekitar tahun 2013. Sertifikat tanah sawah yang terkena proyek pelebaran jalan untuk pembangunan Jembatan Soka sudah diserahkan oleh pemilik setelah uang ganti tanah diberikan oleh Pemkab Bantul. Namun sudah tiga kali ganti bupati, sertifikat belum jadi," ucapnya, Rabu (1/5/2022).

2. Dokumen sertifikat dan letter C warga hilang‎

Ilustrasi sertifikat tanah (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Politisi PKB ini mengaku telah menelusuri keberadaan sertifikat tanah milik warga. Ia juga bertemu dengan R yaitu salah satu pegawai Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul.

R justru menyatakan dokumen sertifikat milik 12 warga justru hilang termasuk surat letter C milik dua warga juga hilang sehingga belum bisa diproses.  

"Saya kemudian kejar lagi agar perubahan sertifikat itu bisa diurus dan segera selesai. Katanya petugas dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul itu harus membuat duplikat sertifikat agar bisa diproses," ujar Suradal.‎

‎"Pada APBD Perubahan 2021, dianggarkanRp50 juta agar sertifikat segera diterbitkan, namun sampai hari ini tidak juga selesai," imbuhnya.

3. Sudah melaporkan ke Bupati Bantul

Kantor Bupati Bantul. (IDN Times/Paulus Risang)

Sebagai wakil rakyat, Suradal mempertanyakan proses penerbitan sertifikat baru yang hanya mengubah luasan lahan harus membutuhkan waktu selama delapan tahun lebih. 

Suradal mengatakan kasus di Dispertaru sudah disampaikan ke Bupati Bantul, namun kelihatan hingga saat ini belum ada respon atau memo agar pihak terkait segera menyelesaikan. 

"Bupati harus segera mengambil langkah karena merupakan tanggung jawab Pemkab Bantul. Ya kalau pemiliknya masih hidup kalau sudah meninggal kan tambah repot. Itu hak masyarakat tapi perhatian Pemkab Bantul tidak serius," ucapnya.

Editorial Team

Related Article