Gegara Lirikan Mata, Pelajar di Bantul Ini Berurusan dengan Polisi

Bantul, IDN Times - Gegara saling lirik, rombongan pelajar nekat melakukan penyerangan dan mengambil barang-barang milik korban. Aksi nekat ini diketahui warga yang langsung melakukan penangkapan.
1. Korban diduga melirik mata ke arah pelaku

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada mengatakan peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Parangtritis, tepatnya di Padukuhan Candi, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong.
Kejadian yang menimpa korban, Evando (17), warga Kapanewon Pandak berawal saat perjalanan pulang usai mengantarkan temannya yang tinggal di Kapanewon Kretek.
"Usai mengantarkan teman, selanjutnya bertemu dengan rombongan pelaku di Jalan Parangtritis. Mereka sama-sama dari arah selatan menuju utara," katanya, Selasa (31/5/2022).
Saat bertemu di jalan itu korban dan pelaku saling lirik. Selanjutnya rombongan pelaku mendahului korban namun berbalik arah untuk menyerang.
"Jadi antara korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada masalah, hanya rombongan pelaku sebelumnya melakukan pesta miras di Kapanewon Kretek," ujarnya.
2. Tak terima dengan lirikan korban, pelaku menganiaya dan menggasak tas korban

Pelaku AZDS alias Dio warga Kapanewon Dlingo, sempat mendorong dan menendang kendaraan yang mengakibatkan korban terjatuh ke semak.
"Pelaku juga sempat melempar botol bekas minuman keras ke arah korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada telapak tangan. Korban yang ketakutan memilih kabur. Tas milik korban yang berisi gawai dan dompet diambil oleh tersangka," ucapnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung pengejaran pelaku Dio yang berboncengan dengan rekannya DAS alias Pancing (17) warga Banguntapan. Saat dikejar warga, kendaraan jatuh ke persawahan hingga keduanya berlumuran lumpur. Pancing berhasil ditangkap warga, sementara Dio lari ke masjid terdakat dan mencoba membersihkan diri dari lumpur.
"Awalnya yang diamankan Pancing namun kemudian Dio akhirnya juga ditangkap warga," ucapnya.
3. Pelaku diburu oleh warga dan akhirnya tertangkap

Dari penangkapan Pancing dan Dio, penyidik melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap dua orang lainnya RMR (18) dan TPN (18), keduanya warga Kapanewon Banguntapan. Saat ini penyidik baru menetapkan Dio sebagai tersangka, sementara tiga temannya sebagai saksi.
"Tersangka Dio dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya.
Tersangka Dio mengaku melakukan penyerangan karena tersinggung saat dilirik oleh korban yang saat itu dalam pengaruh minuman keras usai pesta miras di salah satu losmen yang ada di Pantai Parangtritis.
"Saya ambil tas yang berisi gawai, dompet. Saya waktu tersinggung karena dilirik," katanya.