Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Momen pertemuan dengan Lurah Sendangmulyo itu turut dihadiri anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan jajaran Polsek Minggir. Dalam pertemuan itu, Lurah Sendangmulyo menyatakan telah mengantongi barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
Selanjutnya, kata Yuwan, Bawaslu Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti termaksud. Saat itu juga barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp50 ribu diperlihatkan kepada Bawaslu.
Yuwan merinci, enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah yang bervariasi, yakni Rp2.300.000, ada yang Rp2.000.000, ada yang Rp1.650.000, dan Rp2.700.000.
"Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB," ujarnya.