Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Sleman: Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir 6 Orang
Ilustrasi uang Rp100 Ribu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo sebagai temuan.
  • Enam orang terduga pelaku menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu, serta telah dilakukan proses permintaan keterangan dari empat saksi.
  • Lurah Sendangmulyo mengantongi barang bukti berupa enam bundelan uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah total mencapai jutaan Rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Minggir, Sleman, pada Minggu (24/11/2024) sebagai temuan.

"Sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan,” kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan yang diterima.

1. Terduga pelaku enam orang

Ilustrasi politik uang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Arjuna menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai temuan, Bawaslu Sleman telah menelusuri informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA). Hasil penelusuran menyatakan bahwa syarat formal dan materiel untuk ditetapkan sebagai temuan telah terpenuhi.

"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu tersebut," kata Arjuna.

Arjuna menambahkan, dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo juga sudah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu, Senin kemarin dan setelahnya akan dilakukan proses permintaan keterangan dari empat orang saksi.

"Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya," imbuhnya.

2. Foto uang pecahan Rp50 ribu dan daftar nama warga pemilih paslon

Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, salah satu informasi dugaan politik uang yang diterima melalui WA itu terkait foto sejumlah uang dalam pecahan Rp50 ribu.

Selain itu ada pula daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).

"Karena informasi dari foto itu terkait dengan warga-warga yang ada di Kalurahan Sendangmulyo, makanya dini hari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo," kata Yuwan.

3. Lurah kantongi barang bukti bundelan uang jutaan rupiah

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Momen pertemuan dengan Lurah Sendangmulyo itu turut dihadiri anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan jajaran Polsek Minggir.  Dalam pertemuan itu, Lurah Sendangmulyo menyatakan telah mengantongi barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.

Selanjutnya, kata Yuwan, Bawaslu Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti termaksud. Saat itu juga barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp50 ribu diperlihatkan kepada Bawaslu.

Yuwan merinci, enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah yang bervariasi, yakni Rp2.300.000, ada yang Rp2.000.000, ada yang Rp1.650.000, dan Rp2.700.000.

"Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article