Bawaslu Tangani Sejumlah Laporan selama Pilkada, Ini Rinciannya

- Bawaslu Bantul menangani pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bantul, termasuk dugaan netralitas ASN dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
- Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK karena belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap salah satu paslon.
- Proses penanganan pelanggaran diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta untuk laporan yang terjadi di luar wilayah kabupaten Bantul.
Bantul, IDN Times - Bawaslu Bantul menangani sejumlah pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bantul. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengatakan, semua laporan yang masuk di Bawaslu Bantul telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan.
Laporan yang ditindaklanjuti di antaranya, dugaan oknum ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon bupati yang terjadi di wilayah Sedayu.
Bawaslu Bantul selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
"Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN," katanya, Jumat (22/11/2024).
1. Laporan perusakan APK dihentikan

Rifqi Nugroho menambahkan berkaitan laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu telah melakukan kajian. Bawaslu, kata Rifqi Nugroho, telah memanggil pelapor, saksi maupun terlapor.
Klarifikasi dilakukan secara maraton oleh tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksanaan Negeri Bantul. Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra Gakkumdu, Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK.
"Hal ini didasarkan pada belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK salah satu paslon," terangnya.
2. Dukuh hadir dalam debat calon

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan untuk laporan adanya oknum dukuh di wilayah Imogiri yang ikut hadir dalam kampanye debat publik di TVRI, Bawaslu Bantul telah melakukan kajian.
"Selanjutnya mengingat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah kabupaten Bantul maka proses penanganan pelanggarannya diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya.
3. Kasus diambil alih Bawaslu DIY

Didik menambahkan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pengambilalihan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu DIY pada tanggal 17 November 2024. Selanjutnya proses penanganan pelanggaran sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu DIY.
"Untuk laporan terkait adanya oknum perangkat desa di wilayah Dlingo yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon Bupati, Bawaslu Bantul saat ini masih melakukan proses kajian dugaan pelanggaran," terangnya.