Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengimbau peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 tidak melakukan ujaran kebencian saat melakukan kampanye di media sosial.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan peserta kampanye harus mematuhi peraturan saat melakukan kampanye. Arjuna menjelaskan jadwal kampanye di media sosial dilakukan hingga 5 Desember 2020 mendatang.