Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Temuan lain adalah caleg yang saat kampanye berniat bagi-bagi doorprize berupa barang-barang elektronik macam kipas angin dan lain sebagainya.
Kejadiannya di Kecamatan Danurejan dan calegnya masih satu parpol dengan caleg yang kampanye di Sagan.
"Saat kampanye ini juga dicegah (membagikan doorprize) oleh panwascam," ujar Andie.
Bawaslu pun mengingatkan larangan larangan penggunaan sembako atau doorprize sebagai alat kampanye pada Pemilu 2024.
Andi menerangkan peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum sudah diatur dalam ketentuan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bahan kampanye pemilu yang diatur pada ayat (1) antara lain berbentuk selebaran, brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andie mengklaim sudah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.
"(Temuan) ini sedang kami kaji lagi, bila terjadi pelanggaran sanksinya dari peringatan tertulis, administrasi, hingga pidana bila pelanggarannya money politic. (Pembagian) minyak goreng dan sembako dugaannya money politic," paparnya.