Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tantangan Kampanye di Medsos, Dana Tak Transparan hingga Buzzer

Tantangan Kampanye di Medsos, Dana Tak Transparan hingga Buzzer
ilustrasi media sosial (pixabay.com/LoboStudioHamburg)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) mengungkap sejumlah tantangan di balik kampanye pemilu lewat media sosial. Koordinator Umum KISP, M Edward Trias Pahlevi, menyinggung soal peran buzzer hingga dana kampanye tak transparan sebagai tantangan kampanye pemilu di media sosial.

1. Dana kampanye tak transparan bikin manipulasi opini publik ugal-ugalan

Ilustrasi calon presiden (capres) saat berkampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi calon presiden (capres) saat berkampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Edward menuturkan, sekarang ini masih belum ada peraturan yang mengatur secara baik mengenai dana kampanye di media sosial layaknya iklan kampanye dan pemakaian agensi buzzer.

"Ketiadaan transparansi dana kampanye digital akan membuka peluang bagi manipulasi opini publik yang dilakukan secara ugal-ugalan," kata Edward dalam keterangannya.

2. Berimbas ke kesetaraan peluang

Tiga paslon capres 2024 dalam debat capres di KPU (YouTube/IDN Times)
Tiga paslon capres 2024 dalam debat capres di KPU (YouTube/IDN Times)

Ketidaktransparanan ini, lanjut Edward, juga berpotensi memengaruhi kesetaraan peluang bagi calon dan partai politik yang sumber daya finansialnya terbatas.

"Padahal, kampanye di ruang konvensional diatur sedemikian rupa agar dapat berkeadilan," paparnya.

3. Aturan 20 akun tak komprehensif

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Regulasi yang tak komprehensif, menurut Edward, adalah tantangan kampanye pemilu lewat media sosial berikutnya. Salah satu poin aturan pemilu saat ini cuma membatasi jumlah akun kampanye media sosial kandidat sebanyak 20 akun saja. KISP pun melihat adanya kelemahan dalam poin regulasi ini.

"Kelemahan regulasi ini membatasi pengawasan terhadap kampanye ilegal atau manipulatif di luar jumlah akun yang diatur tersebut, yang dapat tersebar di luar kendali. Termasuk adanya kampanye di luar masa waktu yang ditentukan," tutup Edward.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati

Latest News Jogja

See More

Mahasiswa UPN Jogja Desak Transparansi Penanganan Kekerasan Seksual

26 Mei 2026, 19:16 WIBNews