Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Bantul dan Tim Gabungan Tertibkan Ratusan APK Pilkada

Bawaslu Bantul tertibkan APK pilkada yang melanggar aturan. (Dok. Bawaslu Bantul)
Intinya sih...
  • Ratusan alat peraga kampanye Pilkada Bantul ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim gabungan pada Senin (28/10/2024).
  • Penertiban mencakup 3 kapanewon dengan 354 APK yang melanggar tata cara pemasangan sesuai Perbup nomor 46 Tahun 2024.
  • Jenis APK yang ditertibkan meliputi baliho dan rontek, rencananya akan dilaksanakan secara maraton hingga tanggal 01 November 2024.

Bantul, IDN Times -  Ratusan alat peraga kampanye Pilkada Bantul ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim gabungan dari Satpol PP, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul, dan Kodim 0729 pada Senin (28/10/2024).

1. Penertiban APK pilkada baru menyasar tiga kapanewon

Anggota Bawaslu Bantul, Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Rifqi Nugroho. (IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menyatakan bahwa penertiban kali ini mencakup tiga kapanewon, yaitu Banguntapan, Piyungan, dan Pleret.

"Dalam penertiban perdana ini ada sebanyak 354 APK yang ditertibkan karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024," katanya, Senin (28/10/2025).

"Dari penertiban APK yang sudah dilakukan rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, di tiang listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas," imbuhnya.

2. Akan tertibkan APK di kapanewon lainnya

Ilustrasi penertiban APK Pilkada. (Dok. Bawaslu Bantul)

Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan bahwa jenis APK yang ditertibkan meliputi baliho dan rontek. APK yang disita akan dibawa ke Gudang Bawaslu. Sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024, APK tersebut dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang.

"Penertiban APK rencananya akan dilaksanakan secara maraton menjangkau 17 kapanewon mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 01 November 2024," ucapnya.

3. Sudah melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK

Bawaslu Bantul dan Tim Gabungan tertibkan APK pilkada yang melanggar aturan. (Dok. Bawaslu Bantul)

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa proses penertiban APK ini masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Sebelumnya, pengawas kecamatan telah melakukan pengawasan dan kajian terkait tata cara pemasangan APK.

Jika dikategorikan melanggar, Panwascam akan menyampaikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui tim kampanye tingkat kecamatan. Apabila tim kampanye tidak menindaklanjuti saran tersebut, proses akan dilanjutkan sebagai rekomendasi yang disampaikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kapanewon (PPK).

"KPU Bantul kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan," ujarnya.

Didik juga mengingatkan agar tim kampanye pasangan calon memperhatikan tata cara pemasangan APK, terutama dalam mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perbup 46 Tahun 2024. "Hal ini penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi," terangnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us