Aktivitas Bandar Udara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport) di Kulon Progo, Yogyakarta pada Jum'at (29/01/2023). (IDN Times/Herka Yanis)
Menurut Ina, tindakan pihaknya sesuai prosedur karantin dan Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta instruksi Kepala Barantin saat meluncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Selama sepekan, temuan kali ini merupakan kedua kalinya. Pada Jumat (18/4/2025) lalu, petugas mengamankan belasan ekor burung berbagai jenis yang diselundupkan dalam jaket seorang penumpang dengan rute tujuan Jayapura.
"Ini yang kedua, sebelumnya kemarin burung di YIA, jadi kita terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan cegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena hal tersebut berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," pungkas Ina.