Balai Karantina Sita 6 Ular Piton Albino dan 8 Biawak Milik WNA di YIA

Intinya sih...
- Barantin menyita belasan reptil dari seorang WNA di Bandara YIA, Kulon Progo
- Reptil yang diselundupkan termasuk 6 ular Phyton albino dan 8 biawak varanus Salvator
- Pemilik tidak melaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina untuk hewan liar tersebut
Kulon Progo, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) menyita sejumlah reptil milik seorang Warga Negara Asing (WNA).
Belasan ekor reptil ini ditemukan saat pemiliknya hendak terbang dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo ke Jakarta, Rabu (23/4/2025).
1. Ular piton albino dan biawak akan dikirim ke luar negeri
Kepala Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani menjelaskan, belasan reptil itu terdiri dari 6 ekor ular jenis Phyton albino, dan 8 ekor biawak (varanus Salvator).
Menurut Ina, pemilik mengaku hewan liar tersebut rencananya dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta.
"Ini kita tahan, karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan," kata Ina dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/4/2025) malam.
2. Dikemas dalam keranjang buah, terdeteksi X-ray
Ina merinci, petugas Aviation Security (Avsec) YIA, awalnya memeriksa sebuah koper berukuran besar di area pemeriksaan masuk.
Petugas mendapati sejumlah ular dan biawak pada visualisasi layar monitor X-ray. Ketika dicek, petugas karantina menemukan 14 kantong kain dikemas dalam keranjang buah. Di dalamnya tersimpan enam kantong berwarna hitam berisi ular piton albino dan delapan kantong berwarna putih lainnya berisi biawak.
Pemilik tak melaporkan seluruh media pembawa tersebut ke petugas dan tak satu pun disertai dokumen persyaratan karantina.
"Pemilik mengaku tidak mengetahui tentang persyaratan karantina, sehingga terhadap pemilik, telah dimintai keterangan dan pembinaan. Sedangkan terhadap satwa liar masih dilakukan pemeriksaan kesehatan karantina untuk nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait," terang Ina.
3. Temuan kasus kedua dalam sepekan
Menurut Ina, tindakan pihaknya sesuai prosedur karantin dan Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta instruksi Kepala Barantin saat meluncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Selama sepekan, temuan kali ini merupakan kedua kalinya. Pada Jumat (18/4/2025) lalu, petugas mengamankan belasan ekor burung berbagai jenis yang diselundupkan dalam jaket seorang penumpang dengan rute tujuan Jayapura.
"Ini yang kedua, sebelumnya kemarin burung di YIA, jadi kita terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan cegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena hal tersebut berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," pungkas Ina.