Beli Uang Palsu Rp30 Juta, Pengedar di Jogja Masuk Bui dan Merugi

- DP membeli 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu seharga Rp400 ribu dari RI
- Polisi menelusuri pemasok utama di Jakarta Selatan yang menyebabkan peredaran uang palsu
- SKM menyisipkan uang palsu senilai Rp300 ribu dan Rp500 ribu ke bank, hasil dari transaksi dengan IAS
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo menuturkan, jajaran Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman mengamankan lima pelaku dari dua kasus tak saling berkaitan ini.
1. Beli seribu lembar, 900 lembar di antaranya rusak

Joko menerangkan, kasus di Kota Yogyakarta terbongkar usai pemilik toko di Kecamatan Mantrijeron merasa curiga setelah menerima uang pecahan Rp100 ribu. Dia lalu melapor ke kepolisian setempat pada Maret kemarin.
Polisi akhirmya menangkap pria berinisial DP warga Kota Yogyakarta. Kepada polisi, laki-laki berusia 43 tahun ini mengakui membeli delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu seharga Rp400 ribu dari seorang berinisial RI (40), asal Kabupaten Bantul.
Polisi akhirnya menangkpa RI, yang mengaku membeli uang palsu 13 lembar senilai Rp650 ribu dari sosok DA yang telah ditangkap Polisi.
Adapun DA membeli total seribu lembar uang palsu dari pemasok utama berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan senilai Rp30 juta. Namun, DA merugi lantaran 900 lembar di antaranya berkualitas buruk dan harus dimusnahkan.
"Microtext-nya memudar, benang pengamannya kalau fotocopy (palsu) itu kelihatan jelas hanya cetakan, bukan plastik dianyam. Ya betul dia rugi," kata Joko di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (24/4/2025).
2. Telusuri pemasok utama di Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menyebut, uang palsu sisa 100 lembar itulah yang sebagian dijual kepada RI dan beredar di masyarakat.
"Sampai sekarang kami masih menelusuri, mencari si A ini. Mudah-mudahan secepat mungkin bisa kami dapatkan orang ini," ucap Probo.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, tiga unit handphone, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
3. Sisipkan upal di antara uang asli

Sementara itu, pengungkapan kasus lainnya di Kabupaten Sleman berawal dari kecurigaan petugas agen mitra bank di wilayah Turi. Dia curiga karena menemukan perbedaan warna pada lembaran uang yang disetorkan seseorang pada 26 Maret 2025 siang.
"Aksi tersebut terekam CCTV, dan dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SKM," ungkap Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto.
Polisi mengamankan SKM (52) yang berprofesi sebagai petani ini di kediamannya, Srumbung, Rabu (16/2/2025) dini hari. Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku sudah dua kali bertransaksi di agen bank dengan menyisipkan uang palsu.
Transaksi pertama, SKM menyisipkan uang palsu Rp200 ribu dari total Rp300 ribu yang ia setor ke bank. Transaksi kedua, dia sisipkan Rp100 ribu dari total Rp500 ribu yang ia setorkan.
Hasil pemeriksaan turut mengungkap IAS yang memasok uang palsu ke SKM. Setelah ditangkap, IAS mengaku membeli uang palsu senilai Rp12,8 juta hanya dengan membayar Rp4 juta.
Menurut Budi, transaksi dilakukan di gardu PLN di Jalan Kaliurang, Sleman, setelah IAS dihubungkan oleh seseorang yang ditemui di sebuah warung angkringan.
"IAS hanya diberi nomor telepon oleh pria tak dikenal itu, jika butuh uang palsu tinggal hubungi. Lalu mereka bertemu, transaksi di gardu PLN, dan IAS mendapat bonus Rp800 ribu," ujar Budi.
Para pelaku dari dua kasus ini masing-masing ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.