Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah resmi meneken aturan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Arip Pramana, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menjelaskan, aturan mengenai pelanggaran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37.1 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19 dan telah disahkan pada 18 Agustus 2020 lalu.
