Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penumpang Kereta Api. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19, mulai Senin (12/6/2023). Meski begitu, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua.

"KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19," ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo.

1. Relaksasi protokol kesehatan

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. 

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Franoto.

2. Perayaratan lengkap penumpang per 12 Juni 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di