Sleman, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentang pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Di dalam aturan tersebut disebutkan jika manfaat JHT baru bisa dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.
Penerbitan aturan tersebut menjadi polemik di masyarakat, sebab dulunya JHT ini bisa dicairkan sebulan setelah peserta mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu, bagaimana pendapat pakar mengenai hal tersebut? Begini kata Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM).