Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang tidak sesuai aturan. Ditemukan APK yang dipasang dekat sekolah hingga tempat ibadah.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengungkapkan penertiban ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberi tahu adanya sejumlah APK di tempat yang tidak sesuai. Penertiban pun dilakukan mulai dari Senin (13/11/2023).